Musdes (Musyawarah Desa) adalah forum pertemuan antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat desa untuk membahas dan Penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) T.A 2026 dan Perubahan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) T.A 2025 Tujuan Musdes perubahan ini adalah untuk menyesuaikan program desa dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta untuk memastikan pengelolaan anggaran desa yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku. 24/09/2025
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Kedungbacin dan dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, BPD, Ketua RT/RW, Kader PKK, Tokoh Masyarkat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Bumdes Kedunglumintu, dan tamu undangan lainnya.
Perubahan APBDes T.A 2025
Dalam musdes tersebut, Pemerintah Desa Kedungbacin memaparkan rancangan Perubahan APBDes T.A 2025 yang disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan program, kebutuhan prioritas masyarakat, serta adanya penyesuaian dari pemerintah pusat maupun kabupaten.
Kepala Desa Kedungbacin, Karjan, menyampaikan bahwa perubahan APBDes dilakukan untuk memastikan setiap program desa tepat sasaran dan sesuai dengan prioritas pembangunan.
"Perubahan APBDes ini penting agar pelaksanaan pembangunan desa tetap berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang." serta sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan PDTT No. 2 Tahun 2024 mengamanatkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan pada tahun 2025, dan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Desa dan PDTT No. 3 Tahun 2025 sebagai panduan pelaksanaan program tersebut. Penggunaan dana ini mencakup berbagai aspek seperti pertanian, peternakan, perikanan, serta sarana pendukungnya, dengan melibatkan BUMDes atau lembaga ekonomi masyarakat desa dalam pengelolaannya untuk mendukung swasembada pangan dan peningkatan gizi masyarakat. "ujarnya
Sambutan Tim dari Kecamatan Todanan
Kasi Trantib Kecamatan Todanan Edi Supriyanto, S.Sos selaku perwakilan dari kecamatan todanan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Kedungbacin yang sudah lebih baik dari segi administrasi maupun kegiatan pembangunan di desa.
"Musdes APBDes Perubahan yang disampaikan Kepala Desa Kedungbacin sudah tepat dan sesuai aturan yang berlaku berdasarkan program pemerintah pusat maupun kabupaten. selain itu beliau menghimbau kepada peserta musdes agar mengaktifkan kembali siskampling atau ronda dimasing-masing RT/Dusun untuk menjaga keamanan dan kondusifitas lingkungan sekitar. "Ujarnya
"Hal tersebut juga disampaikan babinsa kepada peserta musdes agar mengaktifkan kembali siskamling/ronda bersama-sama masyarkat, linmas, satpol PP, bhabinkamtibmas, babinsa sesuai wilayah masing-masing untuk menjaga keamanan dan Kondusifitas desa, selain itu juga menyampaikan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan berita yang menyudutkan TNI terkait keterlibatan TNI dalam membantu program makan bergizi gratis (MBG). Beliau menjelaskan bahwa selain perang TNI juga memiliki tugas lain yaitu menjaga teritorial wilayah agar kondusif dan program pemerintah berjalan lancar dan aman seperti membantu pertanian, pembangunan dll."Ujarnya
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes T.A 2026
Selain membahas perubahan APBDes, musdes juga menetapkan Tim Penyusun RKPDes T.A 2026 yang beranggotakan unsur pemerintah Desa, BPD, LPM, Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat. Tim ini nantinya bertugas menyusun rancangan RKPDes sebagai pedoman program kerja pemerintah desa T.A 2026
Ketua BPD Kedungbacin, Heri Setiawan, menyampaikan Daftar Usulan tahun 2024-2026 sebagai evaluasi untuk penyusunan RKPDes T.A 2026 dan menegaskan pentingnya Tim Penyusun RKPDes dalam menentukan arah pembangunan desa agar berjalan lancar dan lebih baik.
"Tim ini harus mampu menghimpun aspirasi masyarkat dan menghimbau kepada peserta musdes untuk menyampaikan jika ada usulan baru yang perlu dimasukan dalam penyusunan RKPDes T.A 2026 agar menjadi program yang realistis dan bermanfaat bagi semua masyarakat," tegasnya.
Harapan
Dengan dilaksanakan musdes ini, Pemerintah Desa Kedungbacin berharap seluruh program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lancar dan efektif. Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menyukseskan Pembangunan Desa yang lebih tranparan dan akuntabel.